Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Edwin Hatorangan Hariandja, Polisi yang Dipecat Polri, Terima Uang Bernilai Fantastis

Pemecatan polisi berpangkat Kombes, Edwin Hatorangan Hariandja dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022) lalu.

Editor: Ventrico Nonutu
hand over
Edwin Hatorangan Hariandja (tengah). Edwin Hatorangan Hariandja kini dipecat dari Polri karena diduga terima uang bernilai fantastis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Kombes Edwin Hatorangan Hariandja kini resmi dipecat dari instansi Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ).

Pemecatan polisi berpangkat Kombes, Edwin Hatorangan Hariandja dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022) lalu.

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat lantaran  diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Baca juga: Ternyata Brigadir J Diancam Kuat Maruf Pakai Benda Ini, Fakta Lebih Gamblang Terkuak

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan, Ternyata Ada yang Harus Dijaga di Rumah

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja merupakan Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan mengendalikan penanganan dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.

Laporan tersebut diketahui ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Hal itu membuat proses penyidikan, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi, Rabu (31/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Edwin Hatorangan Hariandja diduga menerima uang yang berasal dari sitaan barang bukti penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar.

Polri pun memecat Edwin, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, Iptu Triono A.

Lantas siapa Kombes Edwin Hatorangan Hariandja?

Berikut Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja yang dihimpun Tribunnews.com.

Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja

Komisaris Besar (Kombes) Edwin Hatorangan Hariandja lahir pada 23 Juni 1974.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved