Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nama 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akan Disidang Kode Etik

Ketua Timsus Polri Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, enam tersangka tersebut akan segera disidang etik.

Editor: Alpen Martinus
Polri TV
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. Terungkap Para Jenderal Bikin Saksi Menangis dan Berlangsung Tegang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri perlahan mulai melakukan proses terhadap anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

mereka semua diduga ikut berperan dalam skenario Ferdy Sambo.

Ada sekitar enam orang tersangka yang akan disidang kode etik, termasuk Ferdy Sambo.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Hotman Paris Tolak Tawaran Mendampingi Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Simak video terkait :

Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan terus melakukan proses hukum kepada polisi tersangka obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ketua Timsus Polri Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, enam tersangka tersebut akan segera disidang etik.

"Saya tambahkan, terhadap enam tersangka obstruction of justice ini, Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut," kata Agung kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Enam tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo, serta Kompol Chuk Putranto.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Cara Ferdy Sambo Hasut Bawahannya, Sebut Percuma Bintang 2, Keluarga Dinodai

Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi. (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Jika memungkinkan, kata Agung, sidang etik terhadap enam tersangka penghalang penyidikan itu, bisa dimulai hari ini. Mekanisme persidangan etik akan dilakukan secara bergiliran.

"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik."

"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," jelas Agung.

Timsus juga terus melakukan pemberkasan.

Baca juga: Atas Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Diumumkan Pelatih Menembak di Brimob, Kesaksian Kompolnas

"Sekaligus dilakukan pemberkasannya. Termasuk yang lain juga sedang dilakukan pelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik, dari masing-masing yang sudah terduga pelanggar kode etik," ungkapnya. 

Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang kode etik itu turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved