Bripda AP Pergoki Istrinya Selingkuh Dengan Anak Kepala Desa, Sprei dan Tisu Jadi Bukti
Dimana istri anggota polisi selingkuh itu kedapatan sedang berduaan di hotel dengan seorang anak kepala desa (Kades).
Penggerebekan yang dilakukan Bripda AP terhadap istri dan pasangan selingkuhnya itu bermula dari kecurigaan Bripda AP terhadap sang istri.
Menurut Bripda AP, istrinya sering keluar rumah tanpa izin.
Padahal mereka memiliki seorang bayi yang berusia 11 bulan.
“Kecurigaan saya sudah lama, tapi karena tidak cukup bukti istri saya itu selalu membantah. Anak kami baru berusia 11 bulan,"
"Tapi istri saya sering pergi dari rumah, ” kata Bripda AP, Kamis (1/9/2022), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Lantaran curiga dengan sang istri, Bripda AP kemudian melacak nomor ponsel istrinya dan membuntuti sang istri.
Dari hasil pelacakan itu, diketahui sang istri tengah berada di kamar sebuah hotel bintang lima di Palembang.
Mengajak anggota polisi yang lain, Bripda AP kemudian bergegas mengerebek istrinya di kamar hotel tersebut.
“Saya yang menangkap langsung di kamar hotel. Waktu itu saya didampingi Paminal Polres Banyuasin dan teman-teman saya serta senior yang masih peduli dengan kondisi saya," ujarnya.
Selain merupakan anak kades, MI, pria yang menjadi selingkuhan EP rupanya juga merupakan mantan pacar EP semasa kuliah.
“Itu mantan pacar istri saya waktu kuliah. Pengakuannya baru satu bulan (selingkuh). Tapi kalau dugaan saya sudah lama. Apakah sering ketemu di luar dan di hotel saya tidak tahu."
"Tapi yang jelas kemarin mereka sudah terbukti melakukan perzinahan dan berada di kamar hotel,” jelasnya.
Dilaporkan ke polisi
Tidak terima dengan perselingkuhan itu, Bripda AP kemudian melaporkan perselingkuhan istrinya itu ke polisi atas perbuatan perzinahan karena melanggar pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan
Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa alat bukti yakni sprei yang terdapat bercak sperma dan tisu bekas.