Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Adegan Rekonstruksi Disebut Pakar Hukum Janggal, Hukuman Tersangka Bisa Berubah?
Soal rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, disebut pakar hukum ada yang janggal
Editor:
Glendi Manengal
(Youtube channel Polri TV)
Adegan rekonstruksi menurut penjelasan Ferdy Sambo. Posisi sang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo berada di sebelah kanan Bharada E.
Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (Abdi Tumanggor)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum : Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Janggal, Tersangka Lolos dari Hukuman Mati ?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Adegan-rekonstruksi-menurut-penjelasan-Ferdy-Sambo.jpg)