Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Adegan Rekonstruksi Disebut Pakar Hukum Janggal, Hukuman Tersangka Bisa Berubah?
Soal rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, disebut pakar hukum ada yang janggal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Diketahui beberapa adegan pada kasus Brigadir J sudah dijalani.
Namun dari Pakar Hukum menyebut adegan tidak sesuai fakta.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Bharada E, Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo dari Belakang, Kata LPSK
Adegan yang diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dinilai sangat janggal dan tak logis.
Dalam rekontruksi yang menggambarkan tiga lokasi itu (Magelang, Jl Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga) tidak ada adegan pelecehan seksual yang katanya dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Chandrawathi.
“Yang terjadi, kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional.
Katanya pelecehan seksual tapi tidak ada adegan-adegan apapun di situ,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).
“Katanya pembunuhan berencana tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya padahal kan ini yang ditunggu oleh jaksa bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap.”
Dalam amatan Suparji, dari rekonstruksi justru memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik.
“Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.
Sebab itu rekontruksi tersebut bisa dijadikan senjata oleh kuasa hukum para tersangka untuk membantah Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang dikenakan kepada para tersangka.
Meskipun unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terpenuhi.
“Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi,” ucap Suparji Ahmad.
“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.
Jika mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan bisa saja pengacara tersangka menyanggah ini sebagai pembunuhan berencana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Adegan-rekonstruksi-menurut-penjelasan-Ferdy-Sambo.jpg)