Mafia BBM di Sulut
26 Kasus Mafia BBM Diungkap Polda Sulawesi Utara, 31 Tersangka Diringkus
26 Kasus Mafia Bahan Bakar Minyak Diungkap Polda Sulawesi Utara, Sebanyak 31 Tersangka Diringkus.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Fokus pengungkapan kasus bahan bakar minyak (BBM) Ilegal terus dilakukan Polda Sulawesi Utara.
Instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap jaringan para mafia BBM dilaksanakan.
Oknum tak bertanggung jawab disikat habis oleh Korps Bhayangkara besutan Irjen Pol Mulyatno.
Berdasarkan data yang diterima dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus sejak bulan Januari hingga Agustus 2022, penyidik telah melakukan proses hukum terhadap 31 orang tersangka dengan total pengungkapan berjumlah 26 kasus.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan, kasus-kasus tersebut akan terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.
“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,”ujarnya.
Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
“Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha maupun masyatrakat yang terlibat dengan kasus seperti ini," jelasnya.
Nasriadi bahkan telah memberitahukan kepada seluruh pemilik SPBU agar tidak menjual solar tersebut kepada mereka yang akan menyalagunakan subsidi.
"Contohnya, harus menjual sesuai normatif tengki dari mobil, kalau satu tangki truk 60 liter, maka tidak boleh dari itu.
Apabila ada pengisian berulang-ulang, maka kita akan lakukan penindakan," ujarnya.
Sementara itu Kasubdit Tipiter Kompol Irwanto juga sempat membeberkan salah satu modus kejahatan migas tersebut.
“Modusnya adalah, solar dibeli dari beberapa SPBU yang dilansir baik itu menggunakan tangki standar maupun tangki yang sudah dimodifikasi kemudian dikumpulkan di satu gudang.
Setelah itu baru diangkut kembali untuk dilakukan transaksi. Kami akan terus melakukan pengungkapan guna mengejar pelaku lainnya,” pungkas Kompol Irwanto.