Tomohon
Terungkap Kata-kata Pria Inisial OP di Tomohon Sulawesi Utara Bujuk Seorang Gadis di dalam Kamar
Seorang pria ditangkap polisi di Tomohon Sulawesi Utara. Terungkap Kata-kata Pria 22 Tahun Bujuk Seorang Gadis: Nanti Tanggung Jawab.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi lagi di Tomohon Sulawesi Utara.
Kejadiannya hari Senin 29 Agustus 2022 dan pelakunya ditangkap Polisi pada hari ini Rabu 31 Agustus 2022.
Berdasarkan info dari kepolisian, pelaku melakukan pemaksaan kepada seorang gadis di bawah umur saat berada di dalam kamar sebuah rumah di Tomohon.
Terungkap kata-kata yang diucapkan pelaku untuk membujuk korban, seorang gadis usia 17 tahun.
Berikut info lengkapnya, kronologi kejadian pelecehan terjadi.
Pelaku Ditangkap Tim Anti Bandit atau TEKAB Polres Tomohon
Polres Tomohon melalui Tim Anti Bandit (TEKAB) menangkap seorang pria berinisial OP (22) hari ini Rabu (31/8/2022).
OP ditangkap atas laporan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah Umur atau Berdasarkan LP/ 431/ VIII/ SPKT/ Res-Tmhn/ Polda Sulawesi Utara.
"Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Katim TEKAB Polres Tomohon AIPDA Yanny Watung, Rabu (30/8/2022) siang.
Kronologi Kejadian
Pelaku OP membujuk korban untuk melakukan hubungan seperti suami istri.
Katim TEKAB Polres Tomohon AIPDA Yanny Watung kemudian mengungkap kronologi kejadian, sesuai dengan keterangan dari korban.
Korban dipaksa untuk melakukan hubungan seperti suami istri.
Pelaku membujuk dengan mengatakan bakal bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.
Kejadian berawal pada Senin (29/8/2022) sekira pukul 16.00 Wita.