Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Kombes Pol Edwin Hatorangan Dipecat Komisi Kode Etik Polri, Ternyata Pelanggarannya Berat

Hasilnya, Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Editor: Alpen Martinus
hand over
AKBP Edwin Hatorangan Hariandja saat menjabat Kapolres Sibolga, Polda Sumut, Tahun 2019. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu lagi perwira polisi harus meletakkan seragamnya lantaran melakukan kasus berat.

Ia adalah Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Edwin harus duduk di kursi pesakitan dan menghadapi Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Baru Terungkap Ada Saksi yang Menangis Saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Suasana Diwarnai Drama

Simak video terkait :

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Hasilnya, Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dia dipecat lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Baru Terungkap Para Jenderal Bikin Saksi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Nangis, Tegang Penuh Air Mata


Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.(Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Menurut Dedi, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Psikologis Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik, Area Mata Disoroti

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved