Kata Mahfud MD Soal Pengusiran Kamaruddin Dari Lokasi Rekonstruksi, 'Tak Harus Dilarang'
Hanya saja, katanya, dia menjelaskan pengacara korban diperbolehkan untuk hadir saat rekonstruksi, tapi sebagai pelapor.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diusirnya Kamaruddin Simanjuntak dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J menundang banyak tanya.
Banyak Netizen yang menyorot soal tindakan polisi.
Pun dengan Mahfud MD yang memberikan tanggapan soal larangan tersebut.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Diusir Saat Rekonstruksi, Sebut Pelanggaran Berat, IPW: Korban Sudah Diwakili
Simak video terkait :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tim kuasa hukum Brigadir J yang diusir saat menghadiri rekonstruksi yang digelar di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022).
Mahfud MD mengungkapkan tim kuasa hukum Brigadir J tidak harus diundang dalam rekonstruksi tersebut.
Hanya saja, katanya, pihak kepolisian juga tak harus mengusir tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Kamaruddin Simanjutak ini.
"Ketika rekonstruksi dilakukan, ya mereka (tim pengacara Brigadir J) memang tak harus diundang meski tak harus dilarang."
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Dirtipidum Sebut Pokoknya
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan bersama Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes pihak kepolisian yang melarang mereka menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
"Itu sama saja dengan masyarakat biasa," katanya saat menjadi narasumber di acara rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang ditayangkan di website LSI, Rabu (31/8/2022).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pengacara dari tersangka yang berhak mendampingi kliennya dan bukanlah pihak pengacara korban.
Hanya saja, katanya, dia menjelaskan pengacara korban diperbolehkan untuk hadir saat rekonstruksi, tapi sebagai pelapor.
"Yang boleh punya pengacara itu yang tersangka. Seperti Bharada (Richard Eliezer) atau Sambo. Kalau Yosua sebenarnya tak harus (pengacara datang ke rekonstruksi). Tapi itu dibolehkan sebagai pelapor," ujarnya.
Baca juga: Sosok Antonius Kosasih, Dirut PT Taspen, Kekayaannya Disoroti Kamaruddin Simanjuntak
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan tujuan dari pengacara mendampingi tersangka untuk memperoleh hukuman ringan atau bebas saat sidang digelar di pengadilan.
Sementara, ujarnya, pihak korban telah didampingi oleh jaksa.