Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

'Kamu Kurang Ajar Sekali Sama Saya' Kata Ferdy Sambo Kepada Brigadir J, Setelah Itu Ditembak

Ucapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum Brigadir Yosua Hutabarat ditembak.

Editor: Alpen Martinus
Polri TV
Akhirnya Terungkap Ucapan Perintah Emosional Ferdy Sambo ke Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J membuat sejumlah fakta yang tersebunyi mulai terungkap.

Kejadian sebenarnya kasus pembunuhan keji tersebut mulai terlihat nyata.

Termasuk perintah Ferdy Sambo terhadap Bharada E untuk segera menembak Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo: Kenapa Kamu Tega Berbuat Kurang Ajar ke Ibu? Brigadir J: Kurang Ajar Apa Komandan?

Simak video terkait :

Proses Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J belangsung pada Selasa (30/8/2022).

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, terlihat mengenakan baju tahanan saat mengikuti proses rekonstruksi.

Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bertuliskan Tahanan Bareskrim Polri di bagian belakang.

Rekonstruksi kemarin digelar di dua rumah Ferdy Sambo, yaitu rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ucapan Amarah Ferdy Sambo Sebelum Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

Terungkap Ferdy Sambo tembak kepala brigadir J, beredar sebuat video animasi dari Polri
Terungkap Ferdy Sambo tembak kepala brigadir J, beredar sebuat video animasi dari Polri (kolase Tribun Manado)

Rekonstruksi itu memperagakan 78 adegan terkait kejadian di rumah Sambo di Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri.

Total ada lima tersangka dalam kasus penembakan ini.

Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Saat memperagakan atau rekontruksi penembakan di rumah dinas terhadap Brigadir J, ada perkataan emosional yang terucap dari Ferdy Sambo.

Baca juga: Baru Terungkap, Bharada E Marah ke Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Kecewa Adegan Tak Sesuai Fakta

Akhirnya Terungkap Kata-kata Ferdy Sambo yang Picu Sang Jenderal Nekat Tembak Brigadir J: Kamu . .
Akhirnya Terungkap Kata-kata Ferdy Sambo yang Picu Sang Jenderal Nekat Tembak Brigadir J: Kamu . . (Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Kompas TV/TV Polri)

Ucapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum Brigadir Yosua Hutabarat ditembak.

Berdasarkan video yang dilansir dari POLRI TV RADIO, Sambo diketahui sempat meluapkan amarah kepada Brigadir J sebelum penembakan terjadi.

Peristiwa itu bermula saat keempat tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM, berkumpul di dalam rumah dinas dekat meja makan.

Mereka berhadapan dengan Brigadir J yang sebelumnya juga diperintahkan untuk masuk oleh Sambo.

Dalam momen tersebut, Sambo mengatakan beberapa hal kepada Brigadir J.

"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya," kata Sambo kepada Brigadir J.

Setelah itu, Ferdy Sambo juga berteriak kepada Bharada E yang ada di sebelahnya untuk menembak Brigadir J.

"Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak," teriak Sambo ke Bharada E

Melansir dari Kompas.com, video itu juga dikonfirmasi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Nurul Azizah pada Rabu (31/8/2022).

Video tersebut memperlihatkan kejadian penembakan sekitar pukul 17.12 WIB.

Ferdy Sambo juga terlihat menembak kepala Brigadir J setelah Richard Eliezer atau Bharada E melayangkan sejumlah tembakan.

Posisi Brigadir J saat ditembak Sambo sudah terjatuh di lantai samping tangga dekat gudang rumah dinas mantan Kadiv Propam itu.

Setelahnya, Sambo pun melayangkan sejumlah tembakan ke tembok dekat tangga dan lemari untuk merekayasa seolah-olah terjadi kejadian baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Bharada E pun melayangkan tembakan sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J.

Semua kejadian itu terjadi di dalam rumah dinas Sambo dekat meja makan.

Kejadian penembakan juga disaksikan oleh Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Beberapa tersangka tersebut akan dikenakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.

(Bangkapos.com/Widodo)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved