Sulawesi Utara
DPRD Sulawesi Utara Kunjungi DPMPTSP Jakarta, Konsultasi Perizinan Perikanan
DPRD Sulut, pekan lalu menyambangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulawesi Utara mengantongi manajemen Perizinan bidang Kelautan.
Hal itu setelah DPRD Sulut, pekan lalu menyambangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen menjelaskan telah melakukan diskusi dengan sekretaris DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Iwan Kurniawan. Ia menyampaikan terima kasih lantaran disambut dengan baik untuk belajar bersama-sama mengenai pelayanan terpadu satu pintu.
"secara umum belajar banyak hal tapi lebih terfokus kita disini dalam rangka untuk mempelajari perizinan di bidang perikanan. kita sudah belajar mengenai surat izin untuk usaha perikanan, usaha penangkapan ikan, dan usaha pengangkut ikan," ungkap Poltisi PDI Perjuangan ini.
Kunjungan dan diskusi di DPMPTSP DKI Jakarta itu, DPRD Sulut mengantongi banyak hal, nantinya dapat diterapkan di Sulut.
"Kita pergunakan momen ini untuk belajar. Ada hal-hal yang baik, yang nantinya bisa kita terapkan di daerah Sulawesi Utara,” jelas dia.
Sejumlah personel DPRD Sulut yang hadir dalam kunjungan itu yakni Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay, Ketua Komisi II Sandra Rondonuwui, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulut Inggried Sondakh, anggota komisi II Jems Tuuk dan Kristo Lumentut.
Ada lagi Ketua Komisi I Raski Mokodompit, kemudian Herol Kaawoan, Fabian Kaloh dan Melky Pangemanan.
Sedangkan pihak DPMPTSP DKI Jakarta yang hadir yakni Sekretaris DPMPTSP DKI Jakarta Iwan Kurniawan serta kepala Pusat Data Dan Informasi (Pusdatin) DPMPTSP DKI Jakarta Budi Ismanto
Melky Pangemanan Anggota DPRD Sulut menambahkan kunjungan kerja dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait Mekanisme Penerbitan Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan di Jakarta.
Pengurusan izin di DKI Jakarta selama masa pandemi masih tetap dilayani secara online melalui aplikasi JAKEVO.
Masyarakat dapat langsung mengakses oss.go.id yang dikembangkan Lembaga OSS Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Melalui Aplikasi JAKEVO masyarakat dapat mengakses layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Standar Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta telah diatur dalam Surat Keputusan Kepdis Nomor 167 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. (ryo)
Baca juga: Kasus TPKS Meningkat, Begini Tanggapan Anggota DPRD Tomohon Sulawesi Utara Cynthia Wongkar
Baca juga: Wisata Manado - 6 Mal yang Paling Terkenal di Kota Manado, dari View Lautan hingga Dekat Perumahan