Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Tak Ditahan, Putri Candrawathi Tak Diizinkan ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Meski ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak ditahan. Namun ia dilarang ke luar negeri selama 20 hari.

Editor: Isvara Savitri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kini, Putri Candrawathi juga dilarang ke luar negeri selama 20 hari. 

Dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan lima tersangka.

Baca juga: TNI Polri Bantu Warga Perbaiki Jalan Rusak di Talaud Sulawesi Utara

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Ferdy Sambo saat Ditanya Mengaku Salah atau Tidak di Lokasi Rekonstruksi

Mereka adalah, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Cegah Istri Ferdy Sambo Bepergian Ke Luar Negeri".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved