Brigadir J Tewas
Tak Ditahan, Putri Candrawathi Tak Diizinkan ke Luar Negeri Selama 20 Hari
Meski ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak ditahan. Namun ia dilarang ke luar negeri selama 20 hari.
Editor:
Isvara Savitri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kini, Putri Candrawathi juga dilarang ke luar negeri selama 20 hari.
Dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan lima tersangka.
Baca juga: TNI Polri Bantu Warga Perbaiki Jalan Rusak di Talaud Sulawesi Utara
Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Ferdy Sambo saat Ditanya Mengaku Salah atau Tidak di Lokasi Rekonstruksi
Mereka adalah, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Cegah Istri Ferdy Sambo Bepergian Ke Luar Negeri".
Tags
Putri Candrawathi
istri irjen Ferdy Sambo
istri ferdy sambo
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
luar negeri
Brigadir J tewas
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Ditjen Imigrasi
I Nyoman Gede Surya Mataram
Bharada E
Bripka Ricky Rizal
Kuat Maruf
Bharada Richard Eliezer
Bripka RR
Komjen Agung Budi Maryoto
Irwasum Polri
Berita Terkait