Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Tak Ditahan, Putri Candrawathi Tak Diizinkan ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Meski ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak ditahan. Namun ia dilarang ke luar negeri selama 20 hari.

Editor: Isvara Savitri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kini, Putri Candrawathi juga dilarang ke luar negeri selama 20 hari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi tak ditahan.

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo itu disebut mengetahui pertemuan suaminya dan para bawahan di rumah pribadi dan rumah dinas.

Meski tak ditahan, Putri Candrawathi dilarang berpergian, termasuk ke luar negeri.

Hal ini diungkapkan oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari.

“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Doa Islam yang Mudah Dibaca dan Pendek, Bisa Diajarkan ke Anak Sejak Kecil

Baca juga: 3 Wisata Manado Sulawesi Utara Bertema Religi, Ada Gereja hingga Makam

Surya mengatakan, pencekalan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.

Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

fs dan pc
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polisi menyebut Putri diduga terlibat dalam pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Sambo meminta kesanggupan bawahannya, Brigadir RIcky Rizal dan Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.

Putri juga disebut mengajak Yosua, Ricky, Richard, dan pembantunya Kuat Ma'ruf pergi ke rumah dinas Sambo yang berjarak sekitar 500 meter.

Baca juga: Mengenal Brithney Kumajas, Utusan Lomba Pidato Bahasa Daerah Tingkat Kabupaten Minsel Sulawesi Utara

Baca juga: Siapa Sebenarnya Kuat Maruf Sehingga Punya Peran Besar di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Penghasut?

Selain itu, Putri juga terlibat dalam pertemuan di mana Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar untuk Richard, dan Rp 1 miliar untuk Ricky dan Kuat.

Polisi menyatakan penetapan tersangka terhadap Putri mengacu pada pemeriksaan mendalam.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved