Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Kata Pengamat Hukum Sulawesi Utara soal Irjen Ferdy Sambo dan Ancaman Hukuman Mati

Berikut Kata Pengamat Hukum Sulawesi Utara soal Irjen Ferdy Sambo dan Ancaman Hukuman Mati.

Dokumentasi Tribun Manado
Reynald Pangaila saat diwawancarai Tribunmanado.co.id 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Tema Tribun Baku Dapa Edisi 16 Agustus 2022, adalah Irjen Pol Ferdy Sambo dan Ancaman Hukuman Mati. 

Menghadirkan tamu atau narasumber Reynald SW Pangaila SH, pengamat hukum asal Sulawesi Utara.

Perbincangan berlanngsung hampir satu jam, dipandu host Aswin Lumintang Jurnalis Tribun Manado.

Menurut Reynald Pangila, dalam kasus ini tersangka bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancara hukuman mati, seumur hidup dan paling tinggi 20 tahun. 

“Ini baru penerapan pasal dari penyidik, penentuan tuntutan hukum ada di pengadilan. Terkait putusan apa yang akan diambil hakim,” kata Reynald Pangila. 

Reynald mengatakan, kasusnya terus berproses mana yang tersangka, mana yang langar kode etik sehingga jangan dulu melangkahi proses penyidikan sebelum ada keterangan resmi dari Polri. 

Sebagai pemerhati hukum, ia mengatakan, saat ini ia melihat perkembangan penyidikan. 

Terkait motif yang sempat berkembang ke mana-mana kata Reynald bisa dilihat ke belakang terkait kasus melibatkan polisi seperti di tahun 2009 yang melibatkan mantan ketua KPK dan Kapolres Jakarta Selatan waktu itu. 

"Motifnya ternyata asmara, ada juga kasus yang melibatkan personel Polisi bulan April 2022 di Makassar pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan dengan otak pelaku kasat pol PP dimana oknum polisi berpangkat Bintara," ujar dia.

“Masyarakat menilai, kasus ini kuncinya adalah Brigadir J yang tau. Apakah isu kasus ini apa,” tambahnya. 

Sementara itu jika melihat motif pembunuhan berencana yang diakui FS demi membela nama baik dan martabat keluarga, sehingga Brigadir J dibunuh namun sekali lagi perkembangannya masih terus berlangsung. 

Berbicara kasus tindak pidana, yang dilatar belakangi karena masalah asmara kata dia banyak juga dialami masyarakat sipil lainnya. 

Karena asmara menghilangkan nyawa seseorang, banyak contoh-contoh yang terjadi ke masyarakat hingga berujung pada penyesalan namun sudah terlambat. 

Dengan penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo, yang dibacakan langsung oleh Kapolri dan yang melakukan penyidikan tim khusus bentukan Kapolri lebih ke pertaruhan jabatan Kapolri. 

“Jika Kapolri tidak berani menetapkan seorang Ferdy Sambo sebagai seorang tersangka, kesalahan akan ditumpukkan kepada Kapolri.

Dan apa yang dilakukan Kapolri mengumumkan langsung status Ferdy Sambo sebagai tersangka, disitu banyak pujian,” kata dia. 

Dalam kasus ini menurutnya, juga ada peran dari Bharada E sebagai satu di antara tersangka dengan berani mengungkap kasus ini siapa dalangnya.

"Kalau Bharada E tidak buka mulut, bisa saja kasus ini agak sulit untuk diungkap," ujar dia.

Keberanian Bharada E membuka mulut mengungkap kasus ini, bisa saja dilakukannya kepada pengacara, penyidik dan bisa saja diwawancarai langsung oleh Kapolri. 

Bharada E dalam kasus ini menjadi Justice Collaborator, orang yang terkait tapi bukan utama dalam tindak pidana yang membantu memberikan keterangan dan informasi keterlibatan orang lain akan meringankannya di pengadilan. 

Berbicara penetapan tersangka, adalah kewenangan penyidik menentukan siapa yang menjadi tersangka dari 65 terperiksa 36 sudah ditahan tapi belum tentu tersangka dalam kasus ini. 

Lanjutnya, peran Kapolri harus diberikan apresiasi atas perannya dalam pengungkapan kasus FS. 

Sementara itu, pada awal pemberlakukan pasal kepada Bharada E dalam kasus ini yaitu pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 pihaknya bersama kalangan pengacara menjadi perbincangan.

"Bahwa pasti ada orang lain yang terlibat dalam kasus yang menjerat Bharada E," ujar dia. 

Kembali lagi ke motif utama dalam kasus ini, dalam sistem hukum Indonesia di KUHP dan seberapa penting motif diungkap jelas ketika orang itu jujur di pengadilan.

"Kalau jujur akan meringankan si tersangka, saat menjalani persidangan," ujar dia.

Apakah Ferdy Sambo tersangka utama dalam kasus penembakan Brigadir J akan dijerat hukuman mati?

Kata dia, itu tergantung putusan hakim melihat dan ada pertimbangan saat persidangan.

"Seperti bantu proses di peradilan, sesuai fakta, membenarkan keterangan saksi, jujur, tidak berbelit-belit dan lainnya itulah yang akan meringankan sehingga tidak selamanya pasal 340 KUHP adalah hukuman mati," terang dia.

“Untuk dia berpeluang bebas, tipis karena sudah ada keterangan atau pengakuan dari tersangka utama bahwa di sebagai dalang dari kasus pembunuhan ini,” tambahnya. 

Di penghujung perbincangan Reynald bilang dengan adanya kasus ini, membuat semua orang harus berhati-hati.

"Apalagi seorang pejabat jangan melakukan hal yang tidak diinginkan dan tidak wajar, harus berhati-hati ketika sedang memegang jabatan dan erat kaitannya dengan karirnya kedepan kasus ini juga menjadi pembelajaran," ujarnya. (crz)

Baru Terungkap Kuat Ada di Kamar Dengan Putri Candrawathi di Magelang,Terbongkar Saat Rekonstruksi

Eropa Harus Turunkan Harga Gas Jika Tak Ingin Alami Musim Dingin Mengerikan

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved