Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Kata Pengamat Hukum Sulawesi Utara soal Irjen Ferdy Sambo dan Ancaman Hukuman Mati

Berikut Kata Pengamat Hukum Sulawesi Utara soal Irjen Ferdy Sambo dan Ancaman Hukuman Mati.

Dokumentasi Tribun Manado
Reynald Pangaila saat diwawancarai Tribunmanado.co.id 

Dan apa yang dilakukan Kapolri mengumumkan langsung status Ferdy Sambo sebagai tersangka, disitu banyak pujian,” kata dia. 

Dalam kasus ini menurutnya, juga ada peran dari Bharada E sebagai satu di antara tersangka dengan berani mengungkap kasus ini siapa dalangnya.

"Kalau Bharada E tidak buka mulut, bisa saja kasus ini agak sulit untuk diungkap," ujar dia.

Keberanian Bharada E membuka mulut mengungkap kasus ini, bisa saja dilakukannya kepada pengacara, penyidik dan bisa saja diwawancarai langsung oleh Kapolri. 

Bharada E dalam kasus ini menjadi Justice Collaborator, orang yang terkait tapi bukan utama dalam tindak pidana yang membantu memberikan keterangan dan informasi keterlibatan orang lain akan meringankannya di pengadilan. 

Berbicara penetapan tersangka, adalah kewenangan penyidik menentukan siapa yang menjadi tersangka dari 65 terperiksa 36 sudah ditahan tapi belum tentu tersangka dalam kasus ini. 

Lanjutnya, peran Kapolri harus diberikan apresiasi atas perannya dalam pengungkapan kasus FS. 

Sementara itu, pada awal pemberlakukan pasal kepada Bharada E dalam kasus ini yaitu pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 pihaknya bersama kalangan pengacara menjadi perbincangan.

"Bahwa pasti ada orang lain yang terlibat dalam kasus yang menjerat Bharada E," ujar dia. 

Kembali lagi ke motif utama dalam kasus ini, dalam sistem hukum Indonesia di KUHP dan seberapa penting motif diungkap jelas ketika orang itu jujur di pengadilan.

"Kalau jujur akan meringankan si tersangka, saat menjalani persidangan," ujar dia.

Apakah Ferdy Sambo tersangka utama dalam kasus penembakan Brigadir J akan dijerat hukuman mati?

Kata dia, itu tergantung putusan hakim melihat dan ada pertimbangan saat persidangan.

"Seperti bantu proses di peradilan, sesuai fakta, membenarkan keterangan saksi, jujur, tidak berbelit-belit dan lainnya itulah yang akan meringankan sehingga tidak selamanya pasal 340 KUHP adalah hukuman mati," terang dia.

“Untuk dia berpeluang bebas, tipis karena sudah ada keterangan atau pengakuan dari tersangka utama bahwa di sebagai dalang dari kasus pembunuhan ini,” tambahnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved