Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Kata Pengamat Hukum Sulawesi Utara soal Irjen Ferdy Sambo dan Ancaman Hukuman Mati

Berikut Kata Pengamat Hukum Sulawesi Utara soal Irjen Ferdy Sambo dan Ancaman Hukuman Mati.

Dokumentasi Tribun Manado
Reynald Pangaila saat diwawancarai Tribunmanado.co.id 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Tema Tribun Baku Dapa Edisi 16 Agustus 2022, adalah Irjen Pol Ferdy Sambo dan Ancaman Hukuman Mati. 

Menghadirkan tamu atau narasumber Reynald SW Pangaila SH, pengamat hukum asal Sulawesi Utara.

Perbincangan berlanngsung hampir satu jam, dipandu host Aswin Lumintang Jurnalis Tribun Manado.

Menurut Reynald Pangila, dalam kasus ini tersangka bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancara hukuman mati, seumur hidup dan paling tinggi 20 tahun. 

“Ini baru penerapan pasal dari penyidik, penentuan tuntutan hukum ada di pengadilan. Terkait putusan apa yang akan diambil hakim,” kata Reynald Pangila. 

Reynald mengatakan, kasusnya terus berproses mana yang tersangka, mana yang langar kode etik sehingga jangan dulu melangkahi proses penyidikan sebelum ada keterangan resmi dari Polri. 

Sebagai pemerhati hukum, ia mengatakan, saat ini ia melihat perkembangan penyidikan. 

Terkait motif yang sempat berkembang ke mana-mana kata Reynald bisa dilihat ke belakang terkait kasus melibatkan polisi seperti di tahun 2009 yang melibatkan mantan ketua KPK dan Kapolres Jakarta Selatan waktu itu. 

"Motifnya ternyata asmara, ada juga kasus yang melibatkan personel Polisi bulan April 2022 di Makassar pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan dengan otak pelaku kasat pol PP dimana oknum polisi berpangkat Bintara," ujar dia.

“Masyarakat menilai, kasus ini kuncinya adalah Brigadir J yang tau. Apakah isu kasus ini apa,” tambahnya. 

Sementara itu jika melihat motif pembunuhan berencana yang diakui FS demi membela nama baik dan martabat keluarga, sehingga Brigadir J dibunuh namun sekali lagi perkembangannya masih terus berlangsung. 

Berbicara kasus tindak pidana, yang dilatar belakangi karena masalah asmara kata dia banyak juga dialami masyarakat sipil lainnya. 

Karena asmara menghilangkan nyawa seseorang, banyak contoh-contoh yang terjadi ke masyarakat hingga berujung pada penyesalan namun sudah terlambat. 

Dengan penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo, yang dibacakan langsung oleh Kapolri dan yang melakukan penyidikan tim khusus bentukan Kapolri lebih ke pertaruhan jabatan Kapolri. 

“Jika Kapolri tidak berani menetapkan seorang Ferdy Sambo sebagai seorang tersangka, kesalahan akan ditumpukkan kepada Kapolri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved