Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Isu Roling Jabatan di Bolmong Sulawesi Utara, Ini Tanggapan Limi Mokodompit

Isu Roling Jabatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Ini Tanggapan Limi Mokodompit.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
HO
Isu roling pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, ditanggapi Penjabat (Pj) Bupati Limi Mokodompit. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu roling sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, ditanggapi Penjabat (Pj) Bupati Limi Mokodompit.

Bahkan, Bupati Limi Mokodompit tak mau berkomentar lebih perihal tersebut.

"Untuk roling belum ada ya," singkat Bupati, usai ditemui sejumlah awak media, di pintu keluar Gedung Bagas Raya Yadika, Kopandakan II, saat menghadiri rapat kerja Bupati, tentang Literasi Mengajar yang digelar Dinas Pendidikan Bolmong, Senin 29 Agustus 2022 kemarin.

Limi menegaskan, dirinya saat ini tak memikirkan hal tersebut.

"Jangan dulu kita berbicara terkait roling, itu baru tahapan evaluasi saja," ucapnya

Bahkan, kata Papa Fahmi sapaan akrab Bupati Limi Mokodompit, dirinya belum mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Apalagi berbicara soal roling pejabat.

"Kita jangan berbicara roling. Saya mau kerja dulu," tandas Limi.

Sebelumnya, Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba mengungkapkan, bahwa akan ada rolling untuk pejabat eselon III dan IV.

Hal ini, menyusul pengisian sejumlah jabatan dibeberapa OPD yang kosong. Dan ini sebagai tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan.

Bahkan, lanjutnya, untuk eselon II sendiri, harus dipenuhi dan diisi demi peningkatan kinerja semua OPD.

"Rencana roling bakal dilakukan," kata Umarudin Amba.

Kendati begitu, ia mengatakan, untuk pengajuan rolling jabatan, diawali lebih dulu dengan pengajuan surat permohonan ke KASN.

Artinya, lanjutnya dia, pengajuan permohonan ke KASN, karena status kepala daerah adalah penjabat Bupati yang memiliki tugas dan wewenang. Hal ini pun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Tentu harus ada persetujuan dari KASN hingga Kemendagri, agar tidak menimbulkan gugatan dikemudian hari," jelas Umarudin Amba. (*)

BREAKING NEWS, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Malalayang Manado Sulawesi Utara

Saat di Magelang Putri Candrawathi Berbaring dan Terjatuh Lalu Berteriak, Ada Om Kuat Dilokasi

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved