Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Tak Masuk Pelanggaran Berat

Akhirnya terungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa kasus pembunuhan Brigadir J tidak masuk pelanggaran HAM Berat.

Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Ferdy Sambo, Brigadir J dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa kasus pembunuhan Brigadir J tidak masuk pelanggaran HAM Berat.

Sementara penjelasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yakni, kejahatan negara yang dilakukan dengan sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali.

Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Gempa Guncang Yogyakarta Pagi Ini Selasa 30 Agustus 2022, Baru Guncang di Laut, Info Terkini BMKG

Baca juga: Gempa 5,8 SR Pagi Ini Selasa 30 Agustus 2022, Baru Saja Terjadi Guncang di Laut, Info Lokasinya

Baca juga: Akhirnya Terungkap Bharada E Dijaga Ketat saat Rekonstruksi, Komnas HAM dan Kompolnas Turun Tangan

Foto: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Taufan menjelaskan kasus pembunuhan brigadir j bukan dikategorikan kasus pelanggaran HAM berat. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Lantas apa yang termasuk pelanggaran HAM berat? Ini penjelasan Ahmad Taufan Damanik.

Ahmad Taufan Damanik mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J bukan dikategorikan kasus pelanggaran HAM Berat.

Menurut Taufan, jika merujuk Statuta Roma terkait pelanggaran HAM Berat, maka kasus pembunuhan Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

Dia menjelaskan, pelangaran HAM berat memiliki arti tersendiri, sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati.

Pengertian pelanggaran HAM Berat adalah, kejahatan negara yang dilakukan dengan sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali, dan melahirkan sebuah pola kekerasan.

Taufan memberikan contoh di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

"Dalam operasi militer itu, kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM.

Memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam periode tertentu," kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Saat ini banyak masyarakat salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM Berat.

Banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima korban.

"Karena konotasinya begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat, berarti ada (pelanggaran) ringan.

Lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok enggak (pelanggaran) berat?" ujar Taufan.

Namun frasa pelanggaran HAM berat, kata Taufan, tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross violation of human rights.

Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Foto: Aktivis mengikuti aksi kamisan untuk menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Mengutip Amnesty Internasional Indonesia, sesuai standar HAM internasional, ada empat jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC).

Empat kategori pelanggaran HAM berat sebagai berikut.

Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental.

Bentuk perbuatannya dapat berupa:

1. pembunuhan di luar hukum.

2. penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

3. penghilangan paksa.

4. perbudakan dan praktik serupa perbudakan.

5. deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa.

6. perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot setara.

7. diskriminasi sistematis, khususnya berdasarkan ras, etnis, atau jenis kelamin, melalui aturan hukum dan kebijakan yang bertujuan mempertahankan subordinasi suatu kelompok.

Genosida, yaitu pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut.

Bentuknya dapat berupa:

1. pembunuhan anggota kelompok.

2. penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

3. sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan.

4. mencegah kelahiran.

5. memindahkan anak-anak secara paksa.

Kejahatan perang, yaitu pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Bentuknya dapat berupa:

1. menyerang warga sipil dan tenaga medis.

2. perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara.

3. menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

Agresi, yaitu perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan.

(Tribunnews.com/Kompas.tv)

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved