Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Tak Masuk Pelanggaran Berat

Akhirnya terungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa kasus pembunuhan Brigadir J tidak masuk pelanggaran HAM Berat.

Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Ferdy Sambo, Brigadir J dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik 

"Karena konotasinya begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat, berarti ada (pelanggaran) ringan.

Lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok enggak (pelanggaran) berat?" ujar Taufan.

Namun frasa pelanggaran HAM berat, kata Taufan, tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross violation of human rights.

Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Foto: Aktivis mengikuti aksi kamisan untuk menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Mengutip Amnesty Internasional Indonesia, sesuai standar HAM internasional, ada empat jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC).

Empat kategori pelanggaran HAM berat sebagai berikut.

Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental.

Bentuk perbuatannya dapat berupa:

1. pembunuhan di luar hukum.

2. penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

3. penghilangan paksa.

4. perbudakan dan praktik serupa perbudakan.

5. deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved