Brigadir J Tewas
Ferdy Sambo dan Bharada E Bertemu Perdana Setelah Brigadir J Tewas, LPSK Waspada Ancaman ke Eliezer
Ferdy Sambo dan Bharada E akan bertemu dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. LSPK siap mengawal dan lindungi Eliezer dari ancaman.
“Saya siap dampingi Bharada E. Klien kami sudah menyampaikan semuanya secara terbuka, dan kami berharap ada keadilan untuk klien kami,” tutur Ronny.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dipertemukan, Selasa (30/8/2022) dalam sebuah rekonstruksi di lokasi kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Para tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga akan mengikuti rekontruksi.
Dedi mengatakan bahwa rekontruksi akan berlangsung di TKP pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum, rencananya pada Selasa 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Minggu (28/8/2022).
Rekonstruksi katanya bertujuan, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mendapatkan gambaran lebih jelas soal kasus tersebut.
Dengan demikian, berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.
"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," ujar Dedi.
Selain itu, rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Proses rekonstruksi itu sendiri bakal berlangsung tertutup.
Rencananya dalam rekontruksi penyidik akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," terang Dedi.
Selain para tersangka, polisi juga akan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum para tersangka.
Dijadwalkan hadir juga Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekontruksi tersebut.