Pantas Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ternyata Ada yang Lebih Penting
Polri menolak surat pengunduruan diri dari Ferdy Sambo yang dibuat sebelum melakukan sidang kode etik.
Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya rampung. Hasilnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat di Korps Bhayangkara.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Maruf.
Peran lima tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com