Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Tanggapan Kapolri Terkait Langkah Ferdy Sambo Seusai Dipecat Polri: Lihat Saja

Akhirnya terungkap tanggapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo usai dipecat kasus tewasnya Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap tanggapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo seusai dipecat kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri mengatakan bahwa untuk melihat saja nanti apa hasil pengajuan banding Ferdy Sambo, apakah diterima atau tidak.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Pelecehan, Guru Besar Ungkap Ia Sulit Jujur Karena Hal ini

Baca juga: Akhirnya Terungkap Suasana Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Tenang, Tegang, Penuh Air Mata

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kamaruddin Bongkar Perilaku Ferdy Sambo, Suka Koleksi Miras & Mabuk

Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Manado/Dok Human Polri/ Tribunnews.com)

Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan tanggapannya terkait pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (27/8/2022) tersebut, Ferdy Sambo mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Sanksi tersebut diberikan kepada Ferdy Sambo imbas dari perbuatannya dalam kasus perencanaan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigaidr J.

Setelah diputuskan dipecat dari Polri, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding.

Menanggapi hal tersebut Kapolri pun mengatakan untuk melihat saja nanti apa hasil dari pengajuan banding Ferdy Sambo, apakah diterima atau tidak.

"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Kapolri dilansir Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut Kapolri menyebut, bahwa Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.

Karena pengajuan banding tersebut merupakan bagian dari proses Ferdy Sambo dalam mendapatkan rekomendasi untuk disanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kapolri menegaskan, nantinya pasti akan ada putusan lebih lanjut terkait pengajuan banding Ferdy Sambo tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved