Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian, Hanya Punya Waktu 3 Hari Ajukan Banding

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan 3 hari kerja untuk menyampaikan pengajuan banding secara tertulis.

Kolase Istimewa
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022), Akhirnya Terungkap Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian, Hanya Punya Waktu 3 Hari Ajukan Banding 

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.

"Atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Putusan setelah banding kata Dedi adalah sudah mengikat dan tidak ada upaya hukum lain.

Pemberhentian Ferdy Sambo Bakal Dilakukan Langsung oleh Presiden RI Jokowi 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.

"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.

Dalam Keppres tersebut dituliskan:

1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved