Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian, Hanya Punya Waktu 3 Hari Ajukan Banding
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan 3 hari kerja untuk menyampaikan pengajuan banding secara tertulis.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Atas Keputusan ini, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding. Pengajuan banding ini dilakukan Ferdy Sambo atas haknya.
Meski Ferdy Sambo telah mengakui sebagai otak pembunuhan dan menghalangi polisi melakukan penyelidikan, Ferdy Sambo tetap mengajukan banding.
Baca juga: Surat Pengunduran Diri Ditolak, Pemberhentian Ferdy Sambo Dilakukan Langsung oleh Presiden Jokowi
Namun, Mabes Polri menolak surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Tidak (proses)," kata Kadiv Humas polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri tak lama setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Dedi menjelaskan surat itu tak akan memengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
"Surat (pengunduran diri) tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.
Ia mengatakan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan, yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Selanjutnya, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.
"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," imbuhnya.
"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.