Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Fakta Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Simak fakta berikut ini mengenai Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Tirza Ponto
Foto: Kolase TribunTimur.com
Akhirnya Terungkap Fakta Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

Adapun barang bukti yang dibawa, yakni surat kuasa dari keluarga Brigadir J dan SP3 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Polres Jakarta Selatan.

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu.

Tujuan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Pada Rabu (24/8/2022) lalu, Kamaruddin menjelaskan tujuan melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia mengaku melaporkan pihak terkait untuk mengetahui siapa dalang di balik laporan palsu tersebut.

"Supaya ketahuan siapa yang mengajari atau siapa otaknya Ibu Putri ngomong (soal pelecehan) karena diajari si A, si B," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun Pasal 317 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Putri Candrawathi berganti pakaian sebelum dan sesudah Brigadir J tewas.
Putri Candrawathi berganti pakaian sebelum dan sesudah Brigadir J tewas. (Kolase Tribun Manado / HO)

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved