Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Ada 5 Jenderal yang Sepakat Ferdy Sambo Dipecat, Ada Nama Kadiv Propam Baru

Inilah lima sosok jenderal yang sepakat Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Ada nama Kadiv Propam yang baru.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribunnews/ Istimewa
Akhirnya Terungkap Ada 5 Jenderal yang Sepakat Ferdy Sambo Dipecat, Ada Nama Kadiv Propam Baru 

Berbagai jabatan strategis juga sudah pernah diembannya.

Pada 2012, dia pernah mengemban jabatan sebagai Koorspripim Polri.

Kemudian, pada 2013, Yazid Fanani menjabat Karorenmin Bareskrim Polri.

Ia juga pernah mengemban jabatan sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri 2014, staf ahli bidang hukum dan HAM BIN 2017, Kapolda Jambi hingga Kapolda Kalsel 2018.

3. Irjen Tornagogo Sihombing

Irjen Tornagogo Sihombing menjadi satu di antara anggota sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo.

Saat ini, Irjen Tornagogo Sihombing menduduki posisi Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri.

Sebelum menjabat Wairwasum per 20 Juni 2022, Irjen Tornagogo Sihombing menjabat Kapolda Papua Barat.

Tornagogo Sihombing lahir pada 23 November 1967 sehingga usianya saat ini mencapai 54 tahun.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

Sebelum menjadi Kapolda Papua Barat, Tornagogo Sihombing pernah bertugas sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Ia juga pernah menjadi Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya (2009) dan Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta (2009).

Jabatan lain yang pernah diemban Tornagogo Sihombing adalah Kaprodi S3 Ditprog Pascasarjana STIK Lemdikpol Polri (2016) dan Wadirtipidter Bareskrim Polri (2017).

Jenderal bintang dua itu juga sempat menjabat Dirtipideksus Bareskrim Polri sebelum bertugas sebagai Kapolda Papua Barat.

4. Irjen Syahardiantono

Irjen Syahardiantono, jenderal yang ikut menjadi anggota dalam sidang etik.
Irjen Syahardiantono, jenderal yang ikut menjadi anggota dalam sidang etik. (Kompas.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved