Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Putri Chandrawathi Siap Diperiksa dan Ungkap Kejadiaan Sebenarnya, Penahanan Tergantung Penyidik

Pasca Sidang Kode Etik yang berakhir dengan pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas TV
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan. Lalu bagaimana dengan nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya masih memerlukan keterangan Putri Candrawathi sebagai penentu untuk memastikan motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Hal tersebut ia sampaikan pada rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Kapolri.

"Terkait dengan motif, memang ada satu pemeriksaan yang memang kita tunggu untuk memastikan motif, khususnya pemeriksaan pada ibu PC besok," kata Sigit, Rabu (24/8/2022).

Untuk sementara, Sigit hanya mengatakan motif tersangka Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena merasa marah setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Pihaknya saat ini tengah mendalami keterangan Ferdy Sambo tersebut.

"Sehingga saat ini kita sampaikan bahwa motif ini dipicu dari laporan ibu PC yang terkait dengan masalah kesusilaan,"

"Jadi ini untuk menjawab, bahwa isunya antara pelecehan atau perselingkuhan sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu, dan ini akan kami pastikan setelah pemeriksaan terakhir, akan mendapat gambaran yang lebih jelas,"

"Saudara FS terpicu amarah dan emosinya saat saudari PC melaporkan terkait adanya peristiwa terkait kesusilaan," tutur Listyo.

Perdana Diperiksa Sebagai Tersangka, Putri Candrawathi Langsung Ditahan ?

Tim khusus Kapolri menjadwalkan pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pemeriksaan pada Jumat (26/8/2022) ini merupakan pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.

Diketahui meski tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.

Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved