Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Perempuan Dipukuli di SPBU, Anggota DPRD Palembang Buat Partai Gerindra Sangat Marah

Kasus penganiayaan seorang anggota DPRD Palembang, Partai Gerindra marah kadernya pukul perempuan

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Anggota DPRD Palembang Tega Pukul Wanita di SPBU, Kini Terancam Dipecat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahuis seorang anggota DPRD Palembang melakukan penganiayaan.

Diketahui pelaku menganiaya seorang perempuan saat antri di SPBU.

Terkait hal tersebut membuat Partai Gerindra marah.

Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers usai video pemukulannya terhadap seorang perempuan di SPBU viral di media sosial, Rabu (24/8/2022).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers usai video pemukulannya terhadap seorang perempuan di SPBU viral di media sosial, Rabu (24/8/2022).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) ((KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA))

Partai Gerindra mengeluarkan sikap terkait kelakuan kadernya anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen yang menganiaya T (31) seorang wanita di SPBU.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, Syukri terancam dipecat dari Gerindra atas peristiwa tersebut.

"Ya tadinya kan kami sudah mau memanggil, mengirimkan surat panggilan ke yang bersangkutan ya si 'kutu kupret' itu ya. Kita (Partai Gerindra) marah sekali, saya sendiri marah," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Gerindra, kata Habiburokhman, Majelis Kehormatan Partai memanggil Syukri untuk disidang, di DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

"Saya, ketua mahkamah partai ngomong dipecat. Tentu yang besok sidang tiga orang (pimpinan sidang) kurang lebih pasti putusannya sama," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Habiburokhman menuturkan, Syukri tak pantas berada di Gerindra atas kelakuannya menganiaya seorang perempuan.

Dia menambahkan, Syukri juga tak perlu melakukan pembenaran karena video penganiayaan itu sudah tersebar luas.

"Gila saja, dia enggak perlu pembuktian serius. Lihat videonya saja siapa yang enggak geregetan. Itu perempuan digebukin kayak UFC ya gulat-gulat itu. Kan gila ini orang, sakit jiwa atau apa psiko atau apa kayak bukan manusia ini orang," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palembang, Sumatera Selatan, Akbar Alfaro mengatakan, Gerindra tak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang juga anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen atas kasus ini.

Dia menilai, perbuatan Syukri telah mencoreng nama baik Partai Gerindra.

"Mengingat permasalahan ini sudah merusak moral dan nama baik partai, kami tidak memberikan fasilitas bantuan hukum ke tersangka. Karena tentu saja penganiayaan terhadap perempuan sangat tidak dibolehkan dan dibenci oleh kami dan pimpinan dalam hal ini Pak Prabowo,” kata Alfaro, melalui sambungan telepon, Kamis (24/8/2022).

Ia menjelaskan, DPC Gerindra Kota Palembang saat ini sedang menyiapkan administrasi untuk dikirim ke Mahkamah Partai Gerindra terkait sanksi yang akan diberikan kepada Syukri.

Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU, Hotman Paris: Aku Laporkan ke Pak Prabowo
Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU, Hotman Paris: Aku Laporkan ke Pak Prabowo (Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO)

Jadi tersangka

Polisi menangkap dan menetapkannya  Syukri Zen sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan Syukri ditangkap pada Rabu (24/8/22) malam.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023).

Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.

Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.

Baca juga: Gempa Guncang Bandung Pagi Ini Jumat 26 Agustus 2022, Baru Saja Guncangan, Info BMKG Magnitudonya

Baca juga: Pasca Pembunuhan Brigadir J, Keinginan Kapolri Benahi Institusi Perlu Didukung

Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved