Berita Sulut
Atasi Human Trafficking, Swapar Sulut Usulkan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2004, Usulan Sejak 2016
Swapar Sulut sudah Sejak tahun 2016 mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Trafficking Nomor 1 Tahun 2004.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dugaan perdagangan orang (human trafficking) berhasil diungkap Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (1/4/2022).
Dua perempuan berinisial IS dan KC berasal dari Manado, sedangkan HA dari Minahasa Selatan (Minsel).
Ketiga perempuan tersebut dijanjikan bekerja di sebuah rumah makan Ternate, Maluku Utara.
Baca juga: Wali Kota Manado Andrei Angouw Buka Suara Terkait Pengosongan Rusunawa Tingkulu
Baca juga: Gempa Guncang Jawa Timur Minggu 3 April 2022 Siang, Baru Saja Guncang Berpusat di Laut, Info BMKG
Baca juga: 6 Amalan di Bulan Ramadan, Salah Satunya Memperbanyak iktikaf

Direktur Swara Parampuang Vivi George, (Dokumentasi pribadi.)
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata mereka akan dipekerjakan di sebuah kafe.
Direktur Swara Parampuan (Swapar) Sulut, Vivi George, mengatakan bahwa modus trafficking di Sulut sangat rapi.
Bahkan terkadang tidak bisa diketahui secepatnya baik oleh keluarga, aparat, pemerintah, hingga masyarakat.
"Kalaupun berhasil keluar daerah alasan mencari kerja, ikut saudara atau diajak teman, kenalan bahkan sama sekali tidak saling kenal karena menjanjikan pekerjaan yang gajinya besar," terang Vivi, Minggu (3/4/2022).
Terkait kasus trafficking yang masih marak di Sulut, Swapar Sulut sejak tahun 2016 sudah mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Trafficking Nomor 1 Tahun 2004.

Vivi mengatakan, pembahasan sudah berjalan bersama pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut sampai di Biro Hukum.
Tahun 2022, Swapar Sulut masih mengkonsolidasikan kembali waktu untuk mengusulkan workshop.
"Kami ingin mengusulkan ke Pemprov Sulut dalam hal ini DP3A Sulut untuk memfasilitasi workshop bersama pihak terkait dalam upaya pencegahan MiChat untuk dimasukkan dalam revisi Perda," tutup Vivi.(*)