Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Intip Besaran Iuran Program JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Cara Menghitung dan Membayarnya

Program JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan program wajib bagi setiap pekerja. Berikut rincian iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Isvara Savitri
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Berikut rincian iuran bulanan program JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam setiap bulan peserta wajib membayarkan iuran tersebut sehingga saldo akan terus bertambah, jika mengalami keterlambatan denda persen akan diberlakukan.

Untuk lebih memahami penghitungannya berikut merupakan contoh ilustrasinya:

Jika Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan gaji Rp6 juta:

Yang dibayarkan perusahaan : 3,7 persen x Rp 6 juta = Rp 222 ribu perbulan

Yang dibayar oleh pekerja : 2 persen x Rp 6 juta = Rp120 ribu perbulan

Jika Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan penghasilan Rp 6 juta:

BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek (Istimewa)

Iuran yang dibayarkan : 2 persen x Rp6 juta = Rp 12 juta

Cara pembayaran iuran

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. 

Hal tersebut memang berbeda dengan peserta Penerima Upah (PU) yang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif melalui kantor atau pemberi upah.

Berikut cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Untuk peserta baru, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.

2. Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Profil Komjen Gatot Eddy Pramono, Pimpin Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo, Berkarier Sejak 1988

Baca juga: Info Polisi Manado, Baru Menjabat, Kompol May Diana Sitepu Sudah Bongkar Kasus Peredaran Obat Keras

3. Anda dapat memilih layanan pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran:

Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online)

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved