Nasional
Intip Besaran Iuran Program JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Cara Menghitung dan Membayarnya
Program JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan program wajib bagi setiap pekerja. Berikut rincian iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam setiap bulan peserta wajib membayarkan iuran tersebut sehingga saldo akan terus bertambah, jika mengalami keterlambatan denda persen akan diberlakukan.
Untuk lebih memahami penghitungannya berikut merupakan contoh ilustrasinya:
Jika Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan gaji Rp6 juta:
Yang dibayarkan perusahaan : 3,7 persen x Rp 6 juta = Rp 222 ribu perbulan
Yang dibayar oleh pekerja : 2 persen x Rp 6 juta = Rp120 ribu perbulan
Jika Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan penghasilan Rp 6 juta:

Iuran yang dibayarkan : 2 persen x Rp6 juta = Rp 12 juta
Cara pembayaran iuran
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Hal tersebut memang berbeda dengan peserta Penerima Upah (PU) yang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif melalui kantor atau pemberi upah.
Berikut cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Untuk peserta baru, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.
2. Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Profil Komjen Gatot Eddy Pramono, Pimpin Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo, Berkarier Sejak 1988
Baca juga: Info Polisi Manado, Baru Menjabat, Kompol May Diana Sitepu Sudah Bongkar Kasus Peredaran Obat Keras
3. Anda dapat memilih layanan pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran:
Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online)