Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Suami Putri Candrawathi Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo

Editor: Indry Panigoro
HO
Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir yang tewas menyeret nama Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo puntelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan hari ini nasibnya ditentukan.

Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri.

Pemecatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut melalui putusan sidang kode etik yang berlangsung Kamis (25/8/2022) hingga dini hari tadi.

Seperti diberitakan sidang etik digelar terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo pun mengakui sebagai dalang pembunuhan tersebut.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo

"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya, nasib Ferdy Sambo akan ditentukan melalui sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Jumat (25/8/2022).

Sambo datang dengan menggunakan seragam PDH lengkap dalam sidang kode etik itu dimulai sejak pukul 09.25 WIB.

Dalam sidang tersebut, terdapat 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kode etik Ferdy Sambo

Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved