Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Belum Menyerah, Ajukan Banding

Meski mengakui perbuatan yang dilakukannya Irjen Pol Ferdy Sambo belum menerima hasil sidang kode etik yang memecatnya.

Editor: Aswin_Lumintang
Dok. Handout
Ekspresi Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Kamis 25 Agustus 2022. Pakar Sampai Keheranan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meski mengakui perbuatan yang dilakukannya Irjen Pol Ferdy Sambo belum menerima hasil sidang kode etik yang memecatnya.

Karena itu, mantan Kadiv Propam Polri ini memilih mengajukan banding terkait kasus yang dilakukannya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

Irjen Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Kamis 25 Agustus 2022. Minta ke instansi Polri dan siap bertanggung jawab.
Irjen Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Kamis 25 Agustus 2022. Minta ke instansi Polri dan siap bertanggung jawab. (Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Baca juga: Perempuan Dipukuli di SPBU, Anggota DPRD Palembang Buat Partai Gerindra Sangat Marah

Baca juga: Akhirnya Istri Sambo Siap Buka-bukaan soal Brigadir J di Magelang, Nangis dengan Baju Acak-acakan

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam. 

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved