Bolsel Sulawesi Utara
Bupati Iskandar Canangkan Linawan Bolsel Sulawesi Utara Sebagai Desa Cantik
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Canangkan Linawan Bolsel Sulawesi Utara Sebagai Desa Cantik.
Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H Iskandar Kamaru mencanangkan Linawan sebagai Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).
Acara dilaksanakan di Balai Desa Linawan, Kecamatan Pinolosian, Bolsel, Kamis (25/8/2022) kemarin.
Bupati H Iskandar Kamaru mengatakan, Desa Linawan yang terpilih sebagai Desa Cantik diharapkan dapat memberi manfaat bagi semua kalangan.
Baik bagi desa terpilih, Pemerintah Daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai instansi pembina data statistik.
“Saya berharap partisipasi aktif dari berbagai kalangan masyarakat dan aparat di Desa Linawan untuk mendukung penuh program Desa Cantik ini,”
“Karena manfaat yang akan diperoleh tentunya akan kembali kepada masyarakat itu sendiri,” ujar Bupati.
Ia pun mengharapkan Desa Linawan dapat menjadi contoh teladan bagi pelaksanaan statistik secara mandiri untuk Desa lain di Sulawesi Utara dan juga di tingkat Nasional.
“Tentu kita berdoa semoga Tuhan selalu menyertai upaya kita bersama dalam membangun bangsa dan negara melalui penyediaan data statistik sektoral di level Desa yang lengkap, akurat dan terpercaya,” ucapnya.
Bupati menyampaikan, bahwa Data sebagai dasar perencanaan pembangunan sangat vital.
Di mana, Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2019 menyatakan bahwa Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita.
“Kini, data lebih berharga dari minyak. Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan.
Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi, regulasinya harus segera disiapkan, tidak boleh ada kompromi,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa hal persoalan data ini dalam penyelenggaraannya masih terpisah-pisah, tidak terpadu dan terkadang tidak konsisten antar lembaga.
Akibatnya, pengguna data sulit menentukan data yang valid.
“Kondisi ini menjadi cikal bakal Perpres No 39 Tahun 2019 tentang kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,”