Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Tanggapan IPW Soal Pemecatan Ferdy Sambo, Ungkap 2 Makna yang Tersirat

Ferdy Sambo telah diberhentikan sebagai aparat kepolisian, begini tanggapan IPW.

Editor: Tirza Ponto
Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Akhirnya Terungkap Tanggapan IPW Soal Pemecatan Ferdy Sambo, Ungkap 2 Makna yang Tersirat 

Setelah resmi dipecat, Ferdy Sambo pun mengajukan banding meski menyesali perbuatannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Hanya saja, Ferdy Sambo tetap menghormati segala putusan banding yang dirinya layangkan.

“Mohon izin, sesuai dengan pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” katanya.

Tidak hanya banding, Ferdy Sambo juga sempat membacakan permohonan maaf yang ditulis tangan olehnya.

Adapun permohonan maaf tersebut ditujukan bagi institusi Polri.

“Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Bharada E Tidak Mau Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengungkapkan sejatinya surat yang dibacanya itu telah ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kendati begitu, Ferdy Sambo tetap memberikannya kepada majelis sidang kode etik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas TV/Johannes Manihot)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/26/2-makna-pemecatan-ferdy-sambo-menurut-ipw-bentuk-polri-tak-ingin-tanggung-dosa-dan-jawab-keraguan?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved