Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Tanggapan IPW Soal Pemecatan Ferdy Sambo, Ungkap 2 Makna yang Tersirat
Ferdy Sambo telah diberhentikan sebagai aparat kepolisian, begini tanggapan IPW.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah resmi dipecat usai menjalani sidang kode etik.
Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri. Ia pun diberhentikan dengan tidak terhormat.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyampaikan tanggapannya terkait hal ini.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Saran Kak Seto Putri Candrawathi Jadi Tahanan Rumah, Sebut Kasus Angelina Sondakh

Sugeng menilai ada dua makna yang tersirat dalam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, Sugeng menganggap putusan PTDH yang diumumkan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Komjen Pol Ahmad Dofiri adalah bentuk Polri yang tidak ingin menanggung dosa dari personelnya yaitu Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“KKEP Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (26/8/2022).
Lalu makna kedua menurut Sugeng adalah PTDH terhadap Ferdy Sambo adalah wujud menjawab keraguan masyarakat terkait pengaruh kuat dari mantan Kadiv Propam Polri di Korps Bhayangkara.
“Polri menjawab keraguan masyarakat atas isu Sambo memiliki pengaruh kuat dalam tubuh Polri sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menganggap putusan PTDH ini sudah tepat lantaran Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela dengan kualifikasi berat.
“Berbohong, tidak bertanggung jawab alias tidak ksatria dengan mengambil tanggung jawab atas tindakannya yang mengakibatkan Yosua mati.”
“Bahkan mempengaruhi bawahannya untuk melakukan tindakan tercela, merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, dan berbohong pada pimpinan Polri,” katanya.
Deretan perbuatan tercela oleh Ferdy Sambo ini, katanya, justru membuat publik tidak percaya pada institusi Polri.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang kode etik di TNCC Divisi Propam Polri, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Mabes Polri, Lakukan ini Sebelum Pemeriksaan BAP oleh Penyidik

Kabaintelkam sekaligus Ketua KKEP Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
“Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari,” ujarnya.