Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Polri Beri Waktu 3 Hari Secara Tertulis, Ferdy Sambo Lakukan Ini

Akhirnya terungkap Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemecatannya dari Polri usai jalani sidang kode etik.

Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemecatannya dari Polri usai jalani sidang kode etik.

Polri menyatakan Ferdy Sambo mempunyai waktu 3 hari untuk mengajukan banding.

Selanjutnya, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Komisi Kode Etik Polisi punya waktu 21 hari untuk menanggapi banding dari Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Akhirnya Polri Gertak 15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dipenjara 7 Tahun Bila Berbohong

Baca juga: Baru Terungkap Siapa yang akan Dampingi Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Penyidik

Baca juga: Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Bunuh Brigadir J Hari Ini

Foto: Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). (Istimewa)

Polri menyebut eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempunyai waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

Diketahui, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri usai menjalani sidang kode etik.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan.

Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo

"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved