Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan Disidang Kode Etik, Ternyata Karena Ini

Aturan mengenai pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik dan profesi sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Istimewa
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan Ferdy Sambo tak pakai baju tahanan saat disidang kode etik.

Diketahui Ferdy Sambo menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri hari ini Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Saat menghadiri sidang KKEP, Irjen Ferdy Sambo tampak santai mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

Lantas mengapa Irjen Ferdy Sambo tidak memakai baju tahanan?

Ekspresi Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Kamis 25 Agustus 2022. Pakar Sampai Keheranan.
Ekspresi Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Kamis 25 Agustus 2022. Pakar Sampai Keheranan. (Dok Handout.)

Aturan mengenai pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik dan profesi sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).

Dikutip dari presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis di Pasal 56 yang berbunyi:

Pakaian sidang untuk Sidang KKEP menggunakan:

a. Pakaian Dinas Upacara IV untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;

b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniawan, Pembantu Umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri; 

c. Pakaian bebas rapi untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri, dan

d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan pengawalan.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Ferdy Sambo hadir sebagai terduga pelanggar kode etik.

Kedatangan Ferdy Sambo di sidang kode etik jadi sorotan (Kolase Tribun Bogor/instagram @divisihumaspolri)
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengakui ia adalah aktor di balik rekayasa dan upaya menghambat penyelidikan atau obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Obstruction of justice itu termasuk narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus mencuat ke publik.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved