Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap 3 Sanksi Berat Ferdy Sambo Usai Sidang Kode Etik, Buntut Kasus Brigadir J

Berikut hasil sidang kode etik Ferdy Sambo, 3 sanksi berat ini harus dipikul oleh Ferdy Sambo.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribunnews
Akhirnya Terungkap 3 Sanksi Berat Ferdy Sambo Usai Sidang Kode Etik, Buntut Kasus Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo harus merelakan kariernya sebagai aparat kepolisian terhenti.

Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri. Ia pun diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai aparat kepolisian.

Terungkap 3 sanksi berat yang dijatuhkan komisi sidang etik Polri kepada Ferdy Sambo usai jalani sekitar 16 jam persidangan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Nama 15 Saksi yang Hadir dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ada Bharada E

Terungkap 3 sanksi berat Ferdy Sambo usai sidang kode etik, buntut dari kasus Brigadir J.
Terungkap 3 sanksi berat Ferdy Sambo usai sidang kode etik, buntut dari kasus Brigadir J. (Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan komisi sidang etik Polri menjatuhkan sejumlah sanksi dalam putusannya terhadap Irjen Ferdy Sambo yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pertama, sanksi terkait etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi, Jumat (26/8/2022) dinihari.

Kedua, tambah Dedi, yakni sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani di tempat khusus di Mako Brimob Depok selama ini. Jadi nanti jalani sisa waktunya," tutur Dedi.

Lalu, kata Dedi, yang ketiga adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polri.

Meskipun atas putusan PTDH ini, Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya kata Dedi, akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari kerja sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Putusan setelah pengajuan banding kata Dedi nantinya adalah sudah mengikat dan tidak ada upaya hukum lain.

Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Artinya, Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved