Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Baru Terungkap Ferdy Sambo Sudah Ajukan Surat Undur Diri Dari Polri, Tak Pengaruhi Sidang Kode Etik

Dedi menjelaskan surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi sidang kode etik yang akan digelar pada hari ini.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Irjen Pol Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, Kamis (25/8/2022).

namun seperti sudah mengetahui konsekuensi hukum yang akan diterima, ia lebih dahulu megajukan surat pengunduran diri.

Meski begitu, sidang kode etik tetap dilaksanakan terkait pembunuhan Brigadir J yang dilakukannya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Bermohon Minta Maaf, Mengaku Menyesal dan Siap Tanggung Jawab

Simak video terkait :

Inilah update perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022).

Kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo kini memasuki babak baru.

Pertama, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Di satu sisi, sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar pada Kamis hari ini.

Baca juga: Pakar Ekspresi Curigai Ferdy Sambo Punya Kartu Truf, Sangat Santai Saat Sidang Kode Etik

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo siap jalani kode etik


Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo ternyata Telah Mundur sebagai Anggota Polri, https://banyumas.tribunnews.com/2022/08/24/irjen-ferdy-sambo-ternyata-telah-mundur-sebagai-anggota-polri.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo siap jalani kode etik (Youtube Kompas TV)

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri terkait penembakan Brigadir J.

Rencananya, Putri Candrawathi akan diperiksa terkait kasus meninggalnya Brigadir J pada Jumat, 26 Agustus 2022 besok.

Merangkum dari berbagai sumber, inilah update perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Ferdy Sambo Mundur dari Polri

Ferdy Sambo ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Foto Jenazah Brigadir J di TKP Duren Tiga, Terkapar Depan Irjen Ferdy Sambo

Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara dan dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan, surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.

2. Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Sementara itu, pada Kamis hari ini, Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Rencananya, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Dalam sidang etik, nantinya akan ditentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sidang kode etik Ferdy Sambo digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Dedi menambahkan, sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.

"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," lanjut Dedi, dilansir Kompas.com.

3. Pengunduran Diri Tak Pengaruhi Sidang Kode Etik

Dedi menjelaskan surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi sidang kode etik yang akan digelar pada hari ini.

"Tidak ada, konteksnya berbeda," kata Dedi, dikutip dari KompasTV, Kamis.

Menurutnya, pengunduran diri merupakan hak individu.

Sementara sidang kode etik membuktikan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo di dalam melaksanakan tugas kepolisian.

4. Jadwal Pemeriksaan Putri Candrawathi

Sehari setelah sidang kode etik Ferdy Sambo, timsus Polri akan memeriksa Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi akan diperiksa pada Jumat, 26 Agustus 2022 besok.

Ini adalah kali pertama Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi akan diperiksa pada Kamis hari ini.

"Hari Jumat. Panggilannya hari Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dikutip dari Kompas.com.

Andi mengatakan, pemeriksaan Putri dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Adapun Putri Candrawathi telah sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022). Namun, dia belum ditahan karena sakit.

Diketahui, Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Ferd Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.

Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.

Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved