Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Baru Terungkap Ferdy Sambo Sudah Ajukan Surat Undur Diri Dari Polri, Tak Pengaruhi Sidang Kode Etik

Dedi menjelaskan surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi sidang kode etik yang akan digelar pada hari ini.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Irjen Pol Ferdy Sambo 

Sementara sidang kode etik membuktikan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo di dalam melaksanakan tugas kepolisian.

4. Jadwal Pemeriksaan Putri Candrawathi

Sehari setelah sidang kode etik Ferdy Sambo, timsus Polri akan memeriksa Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi akan diperiksa pada Jumat, 26 Agustus 2022 besok.

Ini adalah kali pertama Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi akan diperiksa pada Kamis hari ini.

"Hari Jumat. Panggilannya hari Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dikutip dari Kompas.com.

Andi mengatakan, pemeriksaan Putri dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Adapun Putri Candrawathi telah sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022). Namun, dia belum ditahan karena sakit.

Diketahui, Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Ferd Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved