Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Bermohon Minta Maaf, Mengaku Menyesal dan Siap Tanggung Jawab
Terkait banyaknya personel polisi yang diperiksa dan sedikitnya 35 orang telah diduga melanggar etik, Irjen Ferdy Sambo pun kembali menulis surat.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 4 tersangka lain selain Sambo. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal sebagai Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dan istri Sambo, Putri Chandrawathi.
Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Selain itu, dalam kasus ini pula, Polri telah memeriksa 97 anggota polisi dalam kasus Ferdy Sambo ini.
Di mana sebanyak 16 polisi ditempatkan di ruang khusus karena pelanggaran etik.
6 Polisi diputuskan melanggar etik dan dipidana terkait obstruction of justice.
Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.