Viral Medsos
Akhirnya Terungkap Alasan Anggota DPRD Palembang Tega Pukul Wanita di SPBU, Kini Terancam Dipecat
M Syukri Zein yang viral di media sosial karena memukul seorang wanita gara-gara masalah antre BBM di SPBU memberikan penjelasan terkait perbuatannya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPRD Kota Palembang viral menganiaya seorang perempuan di sebuah SPBU Palembang.
Ia adalah Syukri Zen.
Syukri Zen telah mengakui kesalahannya karena memukul wanita dan meminta maaf kepada korban.
Baca juga: Nasib Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU, Hotman Paris: Aku Laporkan ke Pak Prabowo
Anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zein yang viral di media sosial karena memukul seorang wanita gara-gara masalah antre BBM di SPBU memberikan penjelasan terkait perbuatannya itu.
Syukri dalam konferensi pers bersama Ketua DPC Gerindra Palembang, Rabu (24/8/2022) mengatakan, awalnya ia hanya meminta jalan kepada pengendara wanita untuk membeli Pertamax. Sementara pengendara wanita itu membeli Pertalite.
"Itu kesalahan mangantre BBM. Aku nak (saya mau) beli Pertamax, dio (korban) beli Pertalite. Aku nak (aku mau) minta jalan, cuma itu bae (hanya itu saja," kaa Syukri.
Dari kejadian itu kemudian terjadi pertengkaran yang berujung pemukulan.
Syukri mengaku ia memukul perempuan itu karena emosi tidak diberi jalan saat sedang mengantre BBM di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, Jumat (5/8/2022).
Dalam konferensi pers itu, Syukri pun meminta maaf kepada korban dan juga masyarakat atas perbuatan kasarnya itu.
"Saya lebih dulu minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan kepada yang bersangkutan (korban). Saya minta maaf sebesarnya, itulah dari saya," ucap Syukri.
Di tempat yang sama, Ketua DPR Gerindra Palembang, Akbar Alfaro, juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan yang dilakukan Syukri hingga membuat publik gaduh.
Ia menegaskan bahwa Gerindra tidak akan menolerir perbuatan yang dilakukan Sykuri sebagai tokoh masyarakat dan juga representasi Partai Gerindra.
Alfaro menyatakan pihaknya akan menindak tegas Syukri hingga sanksi pemecatan. Namun untuk proses pemecatan menunggu dari DPP.
"Proses pemecatan akan tunggu dari DPP," tegas Akbar.