Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ternyata Susno Duadji Sempat Alami Ini Karena Bicara Pembunuhan Brigadir J, Ungkap Soal Polisi Liar

Sejumlah teror menghampiri eks Kabareskrim Polri Susno Duadji imbas kefrontalannya bicara soal kasus pembunuhan Brigadir J di rudis Ferdy Sambo.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/HO/Tribunnews.com
Brigadir J dan Susno Duadji. Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji sempat mengalami teror imbas kefrontalannya bicara soal kasus pembunuhan Brigadir J di rudis Ferdy Sambo. 

Menurutnya, Propam membawahi pengamanaan internal, provos sehingga semua polisi yang bersalah, melanggar kode etik, disiplin dan pidana dia yang menangani.

Dia juga yang akan memilih mana kasus yang bisa dipidanakan.

"Dia bisa menentukan hitam putihnya orang," ucap Susno.

Dikatakan Susno, seseorang mulai pangkat jenderal ke bawah bisa dicopot jabatannya karena peran Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

3. Terlalu Lama Pegang Jabatan Kadiv Propam

Kenapa Ferdy Sambo begitu kuat?

Menurut Susno, selain karena posisinya, faktor lain karena dia cukup lama memegang jabatan itu sehingga sangat mungkin membuat jaringan.

"Orang lama satu jabatan, dia bisa mengatur, mengusulnya si A di sini si B disini. Ya bisa kuat karena jaringannya bisa dimana-mana," katanya.

Diketahui Irjen Ferdy Sambi dimutasi dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadi Kadiv Propam melalui dalam Surat Telegram Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Ferdy otomatis mendapat tambahan satu bintang di pundaknya menjadi inspektur jenderal.

Dalam telegram tersebut diteken Asisten SDM Polri saat itu, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Ferdy resmi menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal dunia akibat penyakit komplikasi.

4. Kantongi Rahasia Polisi

Susno juga mengakui jika Ferdy Sambo mengantongi rahasia atau hal lain di Polri.

"Itu jelas, dia mengantongi. Tapi untuk siapa dan jabatan apa. Tapi dia tidak bisa mencopot atau menghukum, harus lapor ke Kapolri. Tergantung Kapolri percaya atau tidak sama laporannya. Di-kros cek atau tidak laporannya," tukasnya.

Telah tayang di TribunnewsMaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved