Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ternyata Ketua Komnas HAM Marahi Ferdy Sambo karena Hal Ini, Bisa Merusak Integritas

Kemarahan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ternyata dipicu oleh tindakan Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/HO/Tribunnews.com/Fersianus Waku
Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku memarahi Irjen Ferdy Sambo karena mengajak komisioner Komnas HAM M Choirul Anam bertemu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku memarahi Irjen Ferdy Sambo.

Kemarahan Ahmad Taufan Damanik ternyata dipicu oleh tindakan Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya Irjen Ferdy Sambo mengajak komisioner Komnas HAM M Choirul Anam bertemu.

Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo Punya Kekuasaan Tak Terbatas, Bisa Tentukan Karier Anggota Polisi

Baca juga: Ternyata Kuwat Maruf Inginkan Hal Ini dari Keluarga Ferdy Sambo, Fitnah Brigadir J Picu Kemarahan

Ajakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu muncul saat awal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ramai di publik.

Irjen Ferdy Sambo pun disebut telah mengaku salah atas tindakannya itu.


Foto: Irjen Ferdy Sambo.

Pengakuan tersebut, kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, disampaikan sang tersangka ketika diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam permintaan keterangan tersebut, kata Taufan, Sambo juga menegaskan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun sebagaimana yang ia lakukan terhadap LPSK.

"Tidak ada (intervensi). Dan itu saya tanyakan langsung ketika memeriksa Sambo."

"Saya marah sama dia waktu ketemu. Kamu ini ngapain kayak begitu? Dia minta maaf, 'Pak saya salah,"

"Kamu (Sambo) tahu enggak itu bisa merusak integritasnya Anam dan Komnas HAM?"

"Iya Pak, minta maaf. Saya tanya, ada uang tidak kamu kasih?"

"Tidak ada (kata Sambo). Saya rekam lho ini. Memang direkam," ungkap Taufan mengingat peristiwa tersebut, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Taufan menjelaskan, pada 11 Juli 2022 sekira pukul 12.00, Anam yang ia tugaskan menjadi liaison officer (LO) terkait kerja sama Komnas HAM dengan Polri, sempat meminta izin bertemu Sambo.

Taufan pun memberikan izin, karena Anam memang bertugas untuk itu.


Foto: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Usai pertemuan, kata Taufan, Anam kemudian melaporkan hasil pertemuan tersebut.

"Terus besok pagi baru dijelaskan, 45 menit katanya cuma nangis-nangis, seperti yang digambarkan Pak Mahfud MD (dalam RDP dengan Komisi III DPR itu," beber Taufan.

Taufan pun menjelaskan selama ini Anam adalah orang yang sangat disiplin dalam melaporkan pekerjaan kepadanya.

Hal tersebut, kata dia, termasuk dalam tugasnya sebagai LO Komnas HAM dalam kerja sama dengan Mabes Polri terkait pengawasan.

"Dia kan saya kasih tugas untuk itu, maka dia pergi."

"Saya bilang dia paling disiplin ini. Misalnya mau pergi atau setelah pulangnya," beber Taufan.

Nasib Ferdy Sambo

Nasib mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan, berapa lama lagi menjabat di Polri?

Jenderal bintang dua termuda itu kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J siap-siap menjalani sidang kode etik Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut memang batal menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Waprov Divisi Propam Polri pada Selasa (23/8/2022) hari ini.

Tapi Polri sudah membuat jadwal baru.

"Sementara belum jadi hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo direncanakan bakal menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) mendatang.

"Infonya kemungkinan Kamis," pungkasnya.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sebanyak 83 polisi diperiksa terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan ini.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan sebanyak 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ke-6 orang tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Yang sudah sudah ditempatkan di tempat khusus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi.

Keenam perwira polisi ini dari hasil pemeriksaan secara mendalam, mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujarnya.

Telah tayang di WartaKotalive.com dan di TribunManado.co.id

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved