Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ternyata Ferdy Sambo Punya Kekuasaan Tak Terbatas, Bisa Tentukan Karier Anggota Polisi

Menurut Susno Duadji Irjen Ferdy Sambo memiliki kekuasaan tak terbatas sebagai Kadiv Propam Polri.

Tayang:
Editor: Ventrico Nonutu
Dok. instagram.com/@divpropampolri
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Susno Duadji Irjen Ferdy Sambo memiliki kekuasaan tak terbatas sebagai Kadiv Propam Polri, sehingga bisa menentukan karier anggota polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belakangan jadi sorotan lantaran menjadi otak pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karier Irjen Ferdy Sambo ikut disorot oleh mantan Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Menurut Susno Duadji Irjen Ferdy Sambo memiliki kekuasaan tak terbatas sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Ternyata Kuwat Maruf Inginkan Hal Ini dari Keluarga Ferdy Sambo, Fitnah Brigadir J Picu Kemarahan

Baca juga: Ternyata Susno Duadji Sempat Alami Ini Karena Bicara Pembunuhan Brigadir J, Ungkap Soal Polisi Liar

Bahkan Susno Duadji menyebut seorang Kadiv Propam menentukan karier seorang anggota kepolisian.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata memiliki pengaruh besar di Polri.


Foto: Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu dikatakan Susno Duadji saat wawancara di kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Menurut Susno Duaji, seorang Kadiv Propam bisa menentukan hitam putih seorang aparat Polri yang ingin naik pangkat, bersekolah hingga hal lain terkait promosi jabatan.

"Dia yang menentukan hitam putih seorang aparat mau promosi."

"Misalnya seseorang yang sedang duduk di jabatan, kalau dia diperiksa oleh Propam karena ada laporan terkait suatu masalah bisa batal naik," ujar Susno Duadji.

Soal hitam putih promisi jabatan, seorang Kadiv Propam jadi kepanjangan tangan Kapolri.

Pasalnya, laporan Kadiv Propam ke Kapolri ini jadi catatan khusus apakah seseorang anggota Polri akan digeser dari jabatan setelah itu atau tidak.

"Ini sampai ke bawah sampai ke Kapolres Indonesia," jelasnya.

Barulah Kadiv Propam, lanjut dia, melaporkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), apabila ada catatan khusus dari seorang aparat katakan saja perwira tinggi.

Misalnya ada pengaduan masyarakat pelayanannya tidak bagus atau diduga aparat terlibat melindungi narkoba.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved