Brigadir J Tewas
Nasib Ferdy Sambo, Sang Jenderal Terancam Didepak dari Polri hingga Ancaman Hukuman Mati Menanti
Jenderal bintang dua termuda itu kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J siap-siap menjalani sidang kode etik
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap nasib akhir Irjen Ferdy Sambo.
Nasib mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan, berapa lama lagi menjabat di Polri?
Jenderal bintang dua termuda itu kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J siap-siap menjalani sidang kode etik Polri.
Baca juga: Ayah Brigadir J Ungkap Keinginan Anaknya: 2 Hal Belum Tercapai Sudah Dipanggil Tuhan
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut memang batal menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Waprov Divisi Propam Polri pada Selasa (23/8/2022) hari ini.
Tapi Polri sudah membuat jadwal baru.
"Sementara belum jadi hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo direncanakan bakal menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) mendatang.
"Infonya kemungkinan Kamis," pungkasnya.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sebanyak 83 polisi diperiksa terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan ini.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan sebanyak 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ke-6 orang tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo.
"Yang sudah sudah ditempatkan di tempat khusus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi.
Keenam perwira polisi ini dari hasil pemeriksaan secara mendalam, mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujarnya.
Adapun Nama-nama penghalang penyidikan atau obstruction of justice tersebut:
1. Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria (Kombes AN) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP ARN) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto (Kompol CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Kelima (selain Ferdy Sambo) yang sudah ditempatkan di tempat khusus (dipatsuskan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ujar Komjen Agung.
Berikut perwira menengah yang ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri:
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.
---
5. Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (Mantan Metro Kapolres Jakarta Selatan)