Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Fakta Janji Palsu Ferdy Sambo ke Bharada E, Terbongkar Usai Eliezer Dipanggil Kapolri

Fakta janji palsu Irjen Ferdy Sambo ke Bharada E setelah bunuh Brigadir J. Terungkap setelah Eliezer dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado / Tribunnews.com
Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo. Terungkap Fakta Janji Palsu Ferdy Sambo ke Bharada E Terkait Pembunuhan Brigadir J. Terbongkar Usai Eliezer Dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Jenderal Listyo menyampaikan kepada Komisi 3 DPR RI setelah mencopot sejumlah pejabat, tim khusus akhirnya mudah menyelidiki kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Bahkan, timsus menemukan titik terang dari kasus kematian Brigadir Yosua dan pada 5 Agustus Bharada E ditetapkan tersangka.

Kemudian, RE juga mengubah pengakuan karena sebelumnya ia mengaku sebagai pembunuh.

"Akhirnya dia menyampaijan bahwa almarhum Yosua terkapar bersimbah darah saudara FS memegang senjata dan lalu diserahkan ke RE," kata Listyo, Rabu (24/8/2022).

Lantas Jenderal Listyo meminta agar Bharada RE dihadapkan kepada dirinya secara langsung untuk mengetahui secara langsung.

Kepada Kapolri, RE mengaku mendapat janji dari Irjen Ferdy Sambo akan mendapatkan SP3 terhadap kasus yang terjadi.

Tapi ternyata, RE tetap dijadikan tersangka dan Bharada RE ini akhirnya ingin mengubah informasi awal.

"RE minta disiapkan pengacara baru dan tidak mau bertemu FS," tegasnya.

Diketahui, ada lima tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Irjen Ferdy Sambo akui bersalah libatkan Bharada E

Irjen Ferdy Sambo mengaku bersalah kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, karena melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain mengaku bersalah, kata Taufan, Sambo juga mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved