Masih Ingat
Masih Ingat Umar Patek, Terpidana Terorisme Bom Bali 1? Segera Bebas Bersyarat, PM Australia Kecewa
Kabar terbaru, terpidana terorisme serangan Bom Bali 1, Umar Patek akan segera bebas dari penjara.
salah satunya adalah telah menjalani minimal dua per tiga masa tahanan, dengan ketentuan dua per tiga masa tahanan tersebut minimal 9 bulan.
Selain itu, Pembebasan Bersyarat bisa dicabut apabila narapidana tersebut mengulangi tindak pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat,
tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) tiga kali berturut-turut, dan tidak mengikuti program bimbingan yang ditetapkan Bapas.
Ketentuan inu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
PM Australia kecewa Umar Patek akan bebas
Melansir Kompas.com, pemberian remisi ini lantas mendapat sorotan dari Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.
Albanese mengaku kecewa terhadap Indonesia karena memberikan pengurangan pidana pada pelaku tragedi yang menewaskan 202 orang tersebut.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengatakan, pemberian remisi berada pada ranah hukum dalam Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Ini masalah hukum, bukan kewenangan Kemenlu," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Terkait rencana PM Australia mengirim perwakilan diplomatik untuk membahas remisi, pihaknya mengatakan bahwa tidak ada pertemuan tersebut di Kemenlu.
Tapi pria yang biasa disapa Faiza ini mengatakan, Kemenlu akan mengikuti informasi soal kedatangan perwakilan diplomatik Australia ke Indonesia.
"Kita ikuti hal ini dari media massa. (Sejauh ini) tidak ada pertemuan tersebut," kata dia.
Umar Patek akan kembali bebas dari hukuman pidana pada Oktober 2022, menjelang peringatan 20 tahun bom Bali 1 setelah mendapat remisi.
Dengan demikian, total remisi yang didapat Umar menjadi hampir dua tahun.
Mendengar remisi tersebut, PM Australia kemudian kecewa.