Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Jenderal Listyo Sigit Bersih-bersih, Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Ikut di Mutasi, Ini Rinciannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan surat telegram yang berisi memutasi 24 personel Polri.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran 

Lalu, ada 2 Inspektur Polisi Satu (IPTU), 1 Inspektur Polisi Dua (IPDA), 1 Brigadir Polisi Kepala (Bripka), 1 Brigadir Polisi (Brigpol), 2 Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan 2 Bhayangkara Dua (Bharada).

Baca juga: Desmond Sindir Demokrat yang Usulkan Kapolri Dinonaktifkan, Puji Pembenahan Jenderal Sigit

Lima Tersangka Kasus Brigadir J

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Personel Diduga Melanggar Kode Etik

Sejauh ini, Polri sudah memeriksa 83 anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.

Dari total itu, sebanyak 35 personel direkomendasikan masuk ke tempat khusus (patsus) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Sedangkan 18 orang termasuk Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hingga Bripka Ricky Rizal sudah dimasukan ke patsus.

Selain itu, ada enam anggota yang juga diduga melakukan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kapolri Kembali Lakukan Mutasi Besar-besaran, 24 Anggota Polri Dimutasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/23/breaking-news-kapolri-kembali-lakukan-mutasi-besar-besaran-42-anggota-polri-dimutasi?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved