Segini Jumlah Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, 4 Bekas Tembus Peluru, Ini Hasil Autopsi Ulang
Dia membeberkan bahwa dokter forensik hanya menemukan lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di jenazah Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menunggu sekitar empat minggu, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akhirnya mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Hasil autopsi tersebut dibacakan oleh Ade Firmansyah Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan.
hanya ada luka tembakan dan tak ada tanda kekerasan, menjadi kesimpulan hasil autopsi kedua tersebut.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Hasil Autopsi Brigadir J, Tim Forensik Jelaskan Soal Otak Pindah ke Perut
Simak video terkait :
hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
"Semua tempat-tempat dari informasi keluarga yang diduga ada tanda kekerasan kami pastikan nggak ada tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," kata Ade Firmansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Dia membeberkan bahwa dokter forensik hanya menemukan lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di jenazah Brigadir J.
"Kita melihat bukan arah tembakan tapi masuknya anak peluru ada 5 luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," jelasnya.
Baca juga: Hasil Autopsi Kedua Jenazah Brigadir J, Tim PDFI Sempat Mengalami Kesulitan Akibat 2 Hal Ini
Lebih lanjut, Ade menuturkan bahwa pihaknya bekerja secara independen dalam menganalisa jenazah Brigadir J.
Sebaliknya, tim dokter bekerja tidak berada dalam tekanan pihak manapun.
"Informasi yang kami bisa sampaikan secara lengkap gunakan alat forensik terbaik. Kami yakinkan kami bersifat independen dan tak dipengaruhi apapun, tidak ada tekanan, kami kerja leluasa dalam kurun waktu empat minggu," kata dia.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.
Baca juga: Baru Terungkap Penyebab Kematian, Luka Janggal di Tubuh Brigadir J, Hasil Autopsi Kedua Sudah Keluar
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.